Pajak merupakan salah satu hal yang paling penting untuk meningkatkan pembangunan negara. Karena, pajak menjadi salah satu sumber penghasilan negara.
Oh iya, pengeluaran keuangan negara juga didapatkan dari pembayaran pajak dari warga negaranya. Sebagai warga negara yang baik, kamu diwajibkan membayar pajak loh gaes.
Kartu NPWP
Nah, untuk membayar pajak ini juga kamu harus memiliki tanda pengenal berupa kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Jadi, buat kamu yang ingin bayar pajak tapi belum ada NPWP, kamu diharuskan untuk membuatnya terlebih dahulu.
Berhubung zaman udah makin canggih nih! Nggak cuma daftar BPJS, SKCK dan Kartu Kuning aja yang bisa online. Sekarang kamu juga bisa mendaftar NPWP secara online loh!
Nah, buat kamu yang belum tau cara membuat NPWP secara online dan offline, langsung disimak aja nih gaes!
Cara Buat NPWP
Apa itu NPWP dan Fungsinya?
Apa itu NPWP
Apa itu NPWP? NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Adapun orang yang diharuskan membuat NPWP adalah Pegawai dan Pengusaha yang memiliki penghasilan lebih dari Rp4,500.000,-.
Jadi, kalau kamu berpenghasilan kurang dari Rp4.500.000,- tidak perlu membuat NPWP dan belum dikenakan pajak penghasilan.
Walaupun kamu harus mengeluarkan uang setiap bulannya untuk membayar NPWP. Ternyata ada fungsi maupun manfaat buat kamu yang telah membuat NPWP loh.
1. Fungsi Membuat NPWP
Ada beberapa fungsi yang akan kamu dapatkan ketika sudah membuat NPWP, antara lain:
- Sebagai sarana dalam hal administrasi.
- Tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
- Menjadi persyaratan sebagai pembuatan.
2. Manfaat Membuat NPWP
Nah, berikut ini beberapa manfaat yang akan kamu dapatkan ketika sudah membuat NPWP:
- Sebagai persyaratan administrasi.
- Sebagai pembuatan paspor.
- Mempermudah urusan pajak.
Baca Juga: Cara Mengatasi Laptop yang Hang atau Not Responding
Apa Saja Persyaratan Bikin NPWP?
Persyaratan Bikin NPWP
Sebelum membuat NPWP, ada beberapa persyaratan yang di mana harus kamu siapkan. Biasanya persyaratan ini membutuhkan beberapa dokumen yang berisikan data pribadi.
Untuk selengkapnya, langsung disimak aja nih!
1. Syarat untuk Pegawai atau Pekerja Kantor
Bagi kamu yang sudah bekerja sebagai pegawai maupun pekerja kantor lainnya. Kamu bisa mempersiapkan beberapa berkas untuk membuat NPWP.
Hal ini berlaku bagi warga negara Indonesia maupun warga asing yang bekerja di Indonesia.
Nah, berikut ini persyaratan membuat NPWP bagi Pegawai atau Pekerja Kantor:
- KTP.
- Paspor atau izin tinggal bagi warga negara asing.
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan atau Surat Keputusan bagi pegawai negeri.
2. Syarat untuk Wiraswasta atau Pengusaha
Bagi kamu yang membuka suatu usaha atau yang biasa disebut dengan wiraswasta. Kamu harus mempersiapkan beberapa berkas untuk membuat NPWP.
Nah, berikut ini persyaratan membuat NPWP bagi Wiraswasta atau Pengusaha:
- KTP.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan maupun kecamatan.
- Materai Rp6.000.
3. Syarat untuk Wanita yang Sudah Menikah
Bagi kamu seorang wanita yang sudah menikah, kamu bisa kok membuat NPWP yang di mana seharusnya kepala keluargalah yang memiliki NPWP.
Nah, berikut ini persyaratan membuat NPWP bagi Wanita yang Sudah Menikah:
- NPWP suami.
- KTP istri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan atau Surat Keputusan bagi pegawai negeri.
- Surat pemisah penghasilan harta untuk suami dan istri yang sudah ditandatangani.
Baca Juga: Cara Mengecek Kecepatan Internet di Smartphone dan PC
Berapa Pajak yang Harus Dibayar untuk NPWP?
Pajak yang Harus Dibayar
Pasti kamu penasaran kan, berapa sih pajak yang harus dibayar ketika sudah membuat NPWP. Nah, berikut ini tabel penjelasan wajib pajak pribadi untuk dalam negeri:
No | Jumlah Penghasilan Per-Tahun | Pajak yang Dikenakan |
---|---|---|
1 | Di bawah Rp50.000.000,- | 5% |
2 | Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- | 15% |
3 | Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- | 25% |
4 | Di atas Rp500.000.000,- | 30% |
Pasti kamu juga belum mengerti kan maksud tabel di atas? Hehehe ayo deh ngaku!
Penjelasannya gini gaes, kalau kamu seorang pegawai dan belum menikah, terus penghasilan kamu adalah Rp6.000.000,- perbulan. Maka kamu kalikan 12 bulan (1 tahun).
Jadi, Rp6.000.000,- x 12 bulan = Rp72.000.000,-. Maka pajak yang dikenakan adalah 15%. Karena, penghasilan kamu pertahun berada di antara Rp50.000.0000,- dengan Rp250.000.000,-.
Nah, setiap tahunnya PPh yang dikenakan adalah 15% dari total penghasilan kamu selama 1 tahun.
Oh iya, pajak tersebut belum dikurangi sama PTKP loh gaes. PTKP adalah Penghasilan Tidak kena Pajak. Berikut ini tabel besar yang dikurangi dari PTKP:
No | Penerima PTKP | Sebulan | Setahun |
---|---|---|---|
1 | Pegawai (Diri Sendiri/Belum Menikah) | Rp1.320.000,- | Rp15.840.000,- |
2 | Pegawai yang Sudah Menikah | Rp110.000,- | Rp1.320.000,- |
3 | Pegawai yang sudah memiliki anggota keluarga (Maksimal 3 orang) | Rp110.000,- | Rp1.320.000,- |
Penjelasannya gini gaes, kalau kamu seorang pegawai dan sudah menikah, kemudian penghasilan kamu adalah Rp12.000.000,- perbulan. Maka kamu kalikan 12 bulan (1 tahun).
Jadi, Rp12.000.000,- x 12 bulan = Rp144.000.000,- Kemudian dikurangi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp15.840.000,- maka hasilnya Rp128.160.000,-.
Selanjutnya kalau kamu memiliki 1 istri maka Rp128.160.000,- dikurangi Rp1.320.000,- maka hasilnya Rp126.840.000,-. Berikutnya, jika kamu memiliki 2 anak maka masing-masing dikurangi Rp1.320.000,-.
Jadi, Rp126.840.000,- dikurangi Rp2.640.000,- maka hasilnya adalah Rp124.000.000,-. Nah, pajak yang dikenakan adalah 15%. Karena, penghasilan kamu pertahun berada di antara Rp50.000.0000,- dengan Rp250.000.000,-.
Dari Rp124.000.000,- kamu kalikan dengan 15% maka hasilnya Rp18.600.000,-. Jadi, untuk setahun pajak yang dikenakan untuk kamu adalah Rp18.600.000,-.
Nah, kamu kamu udah tahu nih apa itu NPWP, fungsi, tujuan, persyaratan bahkan nilai yang dikenakan pajak. Sekarang, langsung aja yuk kita bahas cara daftar NPWP secara online dan offline berikut ini!
Cara Membuat NPWP Online
Jika sebelumnya kamu sudah menyiapkan berkas-berkas yang sudah disiapkan. Kamu bisa langsung nih ikutin cara membuat NPWP secara online yang satu ini. Nah, kamu bisa perhatikan cara dibawah ini.
1. Daftar akun di situs ‘Pajak‘ dan klik link “Daftar“.
Buka Website
2. Silahkan daftar akun dengan mengisi “Alamat Email dan Captcha“. Jika sudah klik tombol “Daftar“.
Masukan Alamat Email
3. Selanjutnya kamu akan mendapatkan email masuk dari pihak pajak untuk melakukan verifikasi.
Email Verifikasi
4. Lalu isi formulir mulai dari ‘Jenis WP, Nama Sesuai KTP, Alamat Email, Password, Ulangi Password, Nomor HP, Pertanyaan, Jawaban dan Captcha’. Jika sudah kamu klik tombol “Daftar“.
Isi Formulir
5. Kemudian kamu akan mendapatkan email untuk melanjutkan pendaftaran atau verifikasi. Seperti contoh gambar berikut ini!
Mendapatkan Email
6. Lalu kamu akan diberikan link untuk melakukan pendaftaran NPWP, langsung aja kamu klik link “Klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP“.
Pilih ‘Klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP’
7. Berikutnya kamu login dengan email dan password yang sudah dibuat tadi.
Login
8. Selanjutnya kamu harus mengisi registrasi NPWP sampai 9 tahap. Seperti gambar berikut ini!
Mengisi Registrasi NPWP
9. Berikutnya kamu diharuskan melakukan konformasi registrasi. Jika sudah yakin klik tombol “Ya“.
Konfirmasi Registrasi
10. Kemudian kamu akan masuk ke dashboard NPWP, langsung aja kamu bisa klik tombol “Minta Token“.
Pilih Minta Token
11. Setelah itu untuk mengetahui nomor tokennya langsung cek email aja. Nah,sekarang kamu masukan email dan token tersebut > Lalu klik tombol ‘Kirim‘.
Masukan Token
12. Yeay! Kamu sudah berhasil membuat NPWP online.
Berhasil
Baca Juga: Cara Cek HP Android yang Sudah di Root atau Belum
Cara Membuat NPWP Offline (Datang Langsung)
Cara Daftar NPWP Offline
Oh iya, buat kamu yang ingin membuat NPWP secara langsung atau offline bisa juga kok!
Jadi, kamu tinggal datang aja ke Kantor Pelayanan Pajak yang sesuai dengan domisili di KTP.
Nah, berikut ini cara bikin NPWP secara langsung:
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas tadi beserta dengan fotokopinya.
- Gunakan pakaian yang rapi dan sopan.
- Datanglah sesuai hari dan jam pelayanan kantor pajak yaitu Senin s/d Jum’at mulai jam 08:00 – 16:00.
- Jika sudah di tempat ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil oleh petugas pajak.
- Jika sudah dipanggil, ungkapkan tujuan kamu ingin membuat kartu NPWP.
- Kemudian kamu akan diberikan formulir, kemudian kamu diharuskan diisi dengan lengkap dan besar. Formulirnya biasanya berupa data diri dan penghasilan kamu selama sebulan dan setahun.
- Setelah itu, berikan semua dokumen persyaratan membuat NPWP yang sudah disebutkan tadi.
- Berikutnya laksanakan perintah dari petugas dan tunggu proses petugas membuatkan kartu NPWP sampai selesai.
Baca Juga: Cara Cek Sisa Saldo Kartu Flazz BCA dengan Android
Tips Pembuatan NPWP Online dan Offline
Tips Pembuatan NPWP Online dan Offline
Nah, kamu kan sudah tau nih apa itu NPWP, fungsi, persyaratan dan cara membuat NPWP.
Tapi, kamu juga harus ikuti tips mengurus NPWP berikut ini gaes supaya tidak terjadi kesalahan dalam mengurusnya.
Berikut ini beberapa tips mengurus NPWP online dan offline:
- Pastikan kamu membawa lebih dokumen. Maksudnya adalah jika kamu diharuskan membawa fotokopi 1 lembar, alangkah baiknya kamu membawa 3-5 lembar.
- Pastikan kamu membawa materai 6000 ya gaes.
- Pastikan juga kamu membawa slip gaji yang diterima dari perusahaan tempat kamu bekerja. Walaupun tidak wajib, bisa saja petugas ingin melihatnya untuk melengkapi dokumen NPWP milikmu.
- Pastikan juga kamu mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Perlu kamu ketahui, jika mengurus dokumen yang menyangkut Pemerintahan, Jangan sekali-kali menggunakan sendal dan celana pendek.
So, bagaimana sobat pintar? Mudah banget kan cara membuat NPWP secara online dan offline. Nah, jangan lupa juga untuk share ke teman kamu ya, supaya mereka tau cara bikin NPWP.
Oh iya gaes, kalau kamu punya kritik dan saran lainnya, boleh banget loh tulis di kolom komentar bawah sini 🙂
Artikel Ini Coba Kamu Baca!
- Cara Cek Tagihan PDAM Online di Smartphone
- Cara Cek Tagihan Indihome Online di Smartphone
- Cara Cek Tagihan Telepon Online di Smartphone
- Cara Cek Tagihan Listrik Online Lewat Smartphone
Jangan lupa untuk LIKE kita di Facebook, Follow Twitter dan Instagram TipsPintar.com. Ditambah lagi, biar gak ketinggalan video-video menarik dari kita, jangan lupa Subcribe YouTube Channel TipsPintar.com