Tersiar kabar bahwa, Kemkominfo mewajibkan para pengguna kartu perdana untuk me-registrasi ulang kartu perdananya. Karena jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan pada kita sebagai pengguna kartu perdana.
Aturan ini akan mulai diberlakukan dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Febuari 2018, aturan ini berlaku untuk pelanggan lama ataupun baru.
Nah, tenang saja kali ini TipsPintar.com akan memberitau kamu cara registrasi ulang kartu telkomsel.
Berikut Cara Registrasi Kartu Telkomsel Sesuai Aturan Pemerintah
Untuk cara registrasi ulang kartu Telkomsel memiliki 2 cara, yaitu dengan via sms dan via website Telkomsel. Yuk! langsung saja simak caranya.
1. Registrasi Ulang Kartu Telkomsel via SMS
- Pertama, kamu harus mempersiapkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil
Contoh Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kedua, kamu harus mempersiapkan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil
Contoh Nomor Kartu Keluarga
- Ketiga, untuk pelanggan baru dan lama Telkomsel ada sedikit perbedaan formatnya, yuk! langsung saja lihat formatnya.
Untuk kamu pelanggan baru Telkomsel bisa ikuti format ini:
REG<spasi>NIK#No KK#>Kirim ke 4444
Contoh: REG 1234567890123456#1234567890123456#
Untuk kamu pelanggan lama Telkomsel bisa ikuto format ini:
ULANG<spasi>NIK#No KK#>Kirim ke 4444
Contoh: REG 1234567890123456#1234567890123456#
Cara Registrasi via SMS
2. Registrasi Ulang Kartu Telkomsel via Website Telkomsel
- Pertama, kamu harus mempersiapkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil
Contoh Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kedua, kamu harus mempersiapkan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil
Contoh Nomor Kartu Keluarga
- Ketiga, kamu kunjungi Website resmi dari Telkomsel disini. Lalu, pilih registrasi Disini.
Kunjungi Website Telkomsel
- Keempat, kamu akan ditujukan ke form registrasi. Setelah kamu mengisi nomor telpon, NIK, dan nomor KK, pilih “Dapatkan Password“.
Isi Form Registrasi
- Kelima, setelah kamu mendapatkan sms dari operator yang berisikan password. lalu, pilih kirim.
SMS yang berisikan Password
- Keenam, kamu akan mendapatkan konfirmasi sms bahwa kamu sudah teregistrasi.
Nah, itulah cara registrasi ulang kartu Telkomsel. Apabila kamu mempunyai kritik atau saran, bisa isi kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa LIKE and SHARE artikel ini bila kamu suka, agar bisa bermanfaat bagi orang lain. Terimakasih #SelaluLebihTau
Baca Juga:
- Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat Sesuai Peraturan Pemerintah
- Cara Registrasi Ulang Kartu AXIS Sesuai Peraturan Pemerintah
- Cara Registrasi Ulang Kartu Smartfren Sesuai Peraturan Pemerintah
- Cara Registrasi Ulang Kartu Tri Sesuai Peraturan Pemerintah
- Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai Peraturan Pemerintah
Jangan lupa untuk LIKE kita di Facebook, Follow Twitter dan Instagram TipsPintar.com. Ditambah lagi, biar gak ketinggalan video-video menarik dari kita, jangan lupa Subcribe YouTube Channel TipsPintar.com