Internet

Cara Registrasi Ulang Kartu Smartfren Sesuai Peraturan Pemerintah

Home / Internet / Cara Registrasi Ulang Kartu Smartfren Sesuai Peraturan Pemerintah

Kabar registrasi ulang kartu perdana memang sedang lagi gencar terdengar, semua orang di Indonesia yang memiliki kartu perdana harus meregistrasi kembali kartunya. Apabila kamu tidak melakukan registrasi ulang kamu akan terkena sanksi dari Kemkominfo.

Sebelumnya TipsPintar.com sudah memberitau kamu cara registrasi ulang kartu Telkomsel dan Indosat. Nah, pada kesempatan ini kita akan memberitau kamu cara registrasi ulang kartu Smartfren. Yuk! langsung aja disimak baik-baik ya guys..

Berikut Cara Registrasi Ulang Kartu Smartfren Sesuai Aturan Pemerintah

Untuk cara registrasi ulang kartu Smartfren memiliki 2 cara, yaitu dengan via sms dan via website Smartfren. Yuk! langsung saja simak caranya.

1. Registrasi Ulang Kartu Telkomsel via SMS

  • Pertama, kamu harus mempersiapkan kartu identitas (KTP/SIM/Pasport).
Siapkan Kartu Identitas

Siapkan Kartu Identitas

  • Kedua, registrasi kartu Smartfren ketik SMS dengan format Daftar<spasi>Nama#Jenis Identitas#No Identitas#Alamat,Kota,Kode POS#Tempat Lahir#Tanggal Lahir dd-mm-yyyy#No yang Ingin Diregistrasi#Email#Puk# > Kemudian kirim ke 4444.

Contoh: Daftar TipsPintar#KTP#1234567890123456#Jl. Raya, Tangerang, 15156#088892726581#[email protected]#123456#

Kirim Format Registrasi via SMS

Kirim Format Registrasi via SMS

2. Registrasi Ulang Kartu Smartfren via Website Smartfren

  • Pertama, kamu harus mempersiapkan kartu identitas (KTP/SIM/Pasport).
Masukan NIK

Contoh Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Kedua, masuk ke Website Smartfren. Lalu, isi data form yang diperlukan untuk registrasi dan kamu akan mendapatkan sms konfirmasi.
Isikan Form Registrasi

Isikan Form Registrasi

Syarat dan Ketentuan:

Sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk tindak kriminalitas dan terorisme, kini pemerintah menggalakkan peraturan registrasi baru bagi setiap pengguna telepon selular demi keamanan dan kenyamanan bertelekomunikasi.
Setiap pembelian nomor baru, harap melakukan registrasi dengan data dan kelengkapan sebagai berikut :

  • Siapkan kartu perdana Smartfren yang akan diaktifkan
  • Nomor PUK berada di balik cangkang kartu perdana Smartfren
  • Kode aktivasi berada di box perangkat Smartfren
  • Siapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) atau Nama Ibu Kandung yang sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga
  • Alamat email yang aktif
  • Data yang disampaikan pada saat registrasi adalah benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Informasi yang telah diberikan hanya bertujuan untuk layanan registrasi pelanggan, dan
    hanya pihak berwajib yang berhak mendapatkan akses sesuai hukum yang berlaku.
  • Dengan melanjutkan proses registrasi ini pelanggan menyetujui terhadap syarat dan ketentuan berlangganan jasa telekomunikasi Smartfren
  • Hubungi petugas layanan Smartfren untuk melakukan perubahan data kepemilikan kartu SIM Smartfren sekaligus melakukan verifikasi pemilik baru

Nah, itulah cara registrasi ulang kartu Smartfren. Apabila kamu mempunyai kritik atau saran, bisa isi kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa LIKE and SHARE artikel ini bila kamu suka, agar bisa bermanfaat bagi orang lain. Terimakasih #SelaluLebihTau

Baca Juga:

Jangan lupa untuk LIKE kita di Facebook, Follow Twitter dan Instagram TipsPintar.com. Ditambah lagi, biar gak ketinggalan video-video menarik dari kita, jangan lupa Subcribe YouTube Channel TipsPintar.com

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense
To Top