Dalam pelaksanaan haji dan umroh ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh jamaah, salah satunya adalah dam. Dam haji dan umroh adalah denda yang harus dibayar oleh jamaah jika melakukan pelanggaran atau tidak dapat menyempurnakan syarat dan rukun haji atau umroh.
Pemahaman yang baik tentang dam sangat penting untuk memastikan bahwa ibadah haji dan umroh dilakukan sesuai ketentuan syariat dan nyaman. Kamu juga bisa melaksanakan ibadah ke tanah suci dengan lancar menggunakan agen travel haji dan umroh resmi dari Kemenag seperti Alhijaz Indowisata.
Nah, kali ini TipsPintar akan membahas lebih dalam tentang pengertian dam haji dan umroh, ketentuan dam beserta cara membayarnya, serta dalil-dalil yang mendasari kewajiban membayar dam. Pemahaman ini penting bagi setiap jamaah agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT.
Penjelasan Seputar DAM
Pengertian Dam Haji dan Umroh
Dilansir dari situs NU Online, Dam artinya “darah”. Dalam konteks haji dan umroh, dam merupakan tebusan yang harus dibayar oleh jamaah karena adanya pelanggaran syarat atau larangan selama ibadah.
Pelanggaran ini bisa berupa hal-hal kecil seperti memakai wangi-wangian saat ihram, atau pelanggaran yang lebih besar seperti tidak menyempurnakan tawaf atau sa’i. Dam dapat dibayarkan dalam bentuk menyembelih hewan atau bentuk lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya menjaga kesehatan saat ibadah haji dan umroh, tetapi hal lain seperti dam menjadi bagian yang juga perlu diperhatikan karena merupakan salah satu syarat sah ibadah.
Meski terlihat sebagai denda, dam juga merupakan bentuk keringanan dari Allah bagi jamaah yang tidak mampu menyelesaikan ibadahnya sesuai dengan syarat. Maka dari itu, dam harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Ketentuan Dam dan Cara Membayarnya
Dam atau denda itu perlu dibayarkan oleh jamaah haji atau umroh saat melanggar aturan atau tidak mampu menyempurnakan rukun ibadah. Cara membayar dam berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Kamu bisa melaksanakan ibadah haji atau umroh dengan nyaman dan lancar sesuai dengan syariat menggunakan jasa agen travel umroh dan haji berpengalaman seperti Alhijaz Indowisata.
Agen teravel ini menyediakan banyak benefit seperti sudah resmi dari Kemenag, terakditasi “A”, hotel dekat masjid, penerbangan langsung, hingga ustad pembimbing. Berikut adalah beberapa ketentuan dam beserta cara membayarnya:
1. Tartib dan Taqdir
Tartib dan Taqdir adalah ketentuan dam yang mensyaratkan urutan tertentu dalam pembayaran. Pertama-tama, jamaah wajib menyembelih hewan sebagai bentuk dam. Hewan yang disembelih bisa berupa seekor kambing.
Jika jamaah tidak mampu menyembelih hewan karena keterbatasan finansial, mereka dapat menggantinya dengan puasa selama 10 hari. Dari sepuluh hari tersebut, tiga hari dilaksanakan di Tanah Suci saat haji, dan tujuh hari sisanya dilakukan setelah jamaah kembali ke daerah asal masing-masing.
Apabila tidak sanggup berpuasa selama 10 hari, karena sakit ataupun alasan syar’i yang lain, maka ini bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari. 1 mud itu perhitungannya sama seperti 675 gram atau 0,7 liter seharga makanan pokok.
Dam Tartib dan Taqdir ini hanya berlaku untuk jamaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji, diantaranya tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah dan Mina tanpa alasan syar’i, tidak melontar jumrah serta tidak melakukan rukun tawaf wada’.
Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi jamaah yang mengalami keterbatasan hari namun tetap ingin menyelesaikan kewajibannya dalam ibadah.
2. Tartib dan Ta’dil
Kategori dam selanjutnya adalah tartib dan ta’dil. Dam ini terjadi ketika pasangan suami-istri muhrim melakukan hubungan intim sebelum melaksanakan tahallul saat awal ibadah haji dam umroh sebelum seluruh rangkaian selesai.
Akibat melakukan hal tersebut, maka jamaah diwajibkan untuk menyembelih seekor unta. Jamaah yang tidak mampu menyembelih unta, maka bisa diganti seekor sapi atau lembu. Kemudian, jika tidak mampu juga, maka dapat diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud.
1 mud itu perhitungannya 75 gram atau 0,7 liter berdasarkan makanan yang dibeli seharga seekor unta. Denda ini wajib dilaksanakan segera setelah pelanggaran terjadi, dengan syarat seluruh rangkaian ibadah haji atau umrah tetap harus diselesaikan.
Namun, diwajibkan untuk mengulangi ibadah haji atau umrah tersebut karena dianggap tidak sah. Seseorang yang sudah berihram dan terhalang melaksanakan haji karena suatu hambatan di tengah perjalanan juga termasuk dalam pelanggaran ini.
Denda yang dikenakan adalah menyembelih seekor kambing dan memotong rambut sebagai bentuk tahallul dari ihram. Jika tidak mampu melaksanakannya, dapat digantikan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin seharga seekor kambing.
Jika hal itu juga tidak bisa dilakukan, bisa diganti dengan berpuasa sebanyak jumlah mud (1 mud setara dengan 675 gram atau 0,7 liter per hari) sesuai harga kambing. Dam ini dilakukan saat berada di tempat jamaah terhalang atau setelah kembali ke tanah air.
3. Takhyir dan Ta’dil
Dam Takhir dan Ta’dil ini adalah denda bagi muhrim yang berburu atau membunuh hewan buruan di dalam atau di luar Tanah Haram setelah berihram, atau bagi muhrim yang menebang atau mencabut pohon di Tanah Haram Mekah, kecuali pohon kering.
Dam ini bisa dipilih salah satu dari beberapa opsi seperti menyembelih hewan yang setara dengan hewan buruan tersebut, memberikan makanan seharga hewan tersebut dan dibagikan kepada fakir miskin di Mekah, atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang setara dengan harga hewan buruan (1 mud setara dengan 675 gram atau 0,7 liter per hari).
4. Takhyir dan Taqdir
Takhyir dan Taqdir merupakan dam dengan pelanggaran mencabut, membuang, atau memotong rambut atau bulu dari tubuh, memakai pakaian yang tidak diperbolehkan selama ihram seperti pakaian berjahit, topi, atau pakaian lain yang tidak diperbolehkan, serta mengecat atau memotong kuku, dan menggunakan aroma wewangian.
Dam Takhyir dan Taqdir ini dapat dipilih salah satu dari menyembelih seekor kambing, bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (masing-masing menerima 2 mud), atau berpuasa selama 3 hari.
Bagi jamaah yang melakukan pelanggaran seperti berhubungan intim, bercumbu, atau bersetubuh setelah tahallul awal, juga termasuk dalam kategori pelanggaran denda keempat. Dam nya berupa menyembelih seekor unta, bersedekah dengan nilai harga unta, atau berpuasa sejumlah mud makanan yang setara dengan harga seekor unta.
Penjelasan dam ini merujuk dari kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab yang merupakan karya Imam An-Nawawi dalam kategori denda bagi jamaah haji yang melanggar larangan ihram dengan mengambil pendapat dari Imam Rafi’i.
Dalil Dam Haji dan Umroh
Dam memiliki dasar hukum atau dalil yang terdapat di dalam surah Al-Qur’an. Setidaknya ada 3 dalil yang memberikan penegasan sanksi dam atau denda bagi orang melaksanakan ibadah haji dan melakukan pelanggaran, diantaranya:
1. Surah Al-Baqarah Ayat ke-196
Allah SWT berfirman: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat.
Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.” (Al-Baqarah: 196).
Ayat ini menegaskan pentingnya membayar dam sebagai bagian dari ibadah haji dan umroh. Jika jamaah terhalang untuk menyempurnakan ibadah, maka mereka diwajibkan untuk menyembelih hewan sebagai pengganti dan bentuk tebusan.
2. Surah Al-Maidah Ayat ke-95
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,
menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya yang dibawa sampai ke kabah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya.”(Al-Baqarah: 196).
Ayat ini menjelaskan tentang dam saat jamaah melakukan pembunuhan binatang dengan sengaja. Jika ini terjadi, maka jamaah tersebut akan dikenakan denda berupa penyembelihan binatang ternak yang sama dengan buruan yang dibunuh.
3. Surah Al-Hajj Ayat ke-33
Allah SWT berfirman: “Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 33)
Dalil-dalil ini menekankan pentingnya membayar dam dalam rangka menebus pelanggaran atau ketidaksempurnaan dalam ibadah haji dan umroh.
Tapi, hal ini jangan membuat kamu untuk menunda ibadah haji atau umroh ya. Karena Agen travel umroh terpercaya seperti Alhijaz Indowisata siap membantu jamaah dalam memahami dan mematuhi seluruh ketentuan sehingga ibadah dapat berjalan lancar dan sesuai syariat.
Nah, itulah beberapa penjelasan mengenai dam, mulai dari pengertiannya, ketentuan dam, hingga dalil atau dasar hukum kewajiban membayar dam.
Dalam menjalankan ibadah haji dan umroh, penting bagi jamaah untuk memahami kewajiban dam dan cara membayarnya. Dengan demikian, jamaah dapat memastikan bahwa ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT.
Artikel Menarik Lainnya!
- CATAT, Ini Jenis Vaksin yang Diwajibkan untuk Umroh!
- 7+ Tips Packing Umroh Pria yang Lengkap dan Praktis
- 7 Keutamaan Umroh dan Hikmah yang Luar Biasa
- 10 Tips Menjaga Kesehatan Saat Umroh Agar Tubuh Tetap Bugar
- 8 Persiapan Haji yang Perlu Diperhatikan untuk Pemula
Jangan lupa untuk LIKE kita di Facebook, Follow Twitter dan Instagram TipsPintar.com. Ditambah lagi, biar gak ketinggalan video-video menarik dari kita, jangan lupa Subcribe YouTube Channel TipsPintar.com