Intermezzo

Mengenal Arti Kafarat dalam Islam dan Macam Jenisnya

Home / Intermezzo / Mengenal Arti Kafarat dalam Islam dan Macam Jenisnya

Mengenal Kafarat

Sobat Pintar, pernah gak sih Kamu mendengar tentang “Kafarat”?

Yaps, dalam Islam, puasa yang wajib untuk dilakukan selain puasa Ramadhan adalah puasa Kafarat (Kifarat). Puasa Kafarat inipun berbeda-beda, mulai dari tata cara serta penyebab mengapa Kamu harus melaksanakan puasa tersebut.

Nah, pada kesempatan kali ini, TipsPintar akan memberikan Kamu rangkuman terkait puasa Kafarat dalam Islam beserta macam-macam jenisnya.

Penasaran? Langsung aja simak ulasan berikut ini dengan baik ya!

Apa Itu Kafarat?

Apa itu Kafarat?

Apa itu Kafarat?

Kafarat ini berasal dari Bahasa Arab yaitu “Kafara” yang memiliki arti “Terselubung, membayar, mengganti, atau memperbaiki”. Sedangkan menurut bahasa, Kafarat ini diartikan sebagai denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.

Jadi puasa Kafarat ini bisa dibilang sebagai puasa untuk menebus sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.

Allah SWT juga telah menjelaskan maksud dari Kafarat ini dalam QS.Al-Maidah ayat 89.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”.

Dari ayat tersebut, Allah SWT telah mengatur jelas segalanya yang berhubungan tentang pelaksanaan puasa Kafarat.

Nah, Kafarat ini juga memiliki beragam jenis-jenisnya, jadi buat Kamu yang mau tau lengkap tentang Kafarat ini, pastikan Kamu tidak melewatkan penjelasan yang satu ini ya!

Jenis-Jenis Kafarat

Kafarat ini sendiri terdiri dari beberapa jenis, sesuai dengan tindakan yang ingin Kamu mintakan ampunannya kepada Allah SWT.

Beberapa jenis Kafarat tersebut antara lain:

1. Sumpah Palsu

Sumpah Palsu

Sumpah Palsu

Dalam beberapa perkara, seseorang yang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan/situasi yang sebenarnya, maka ia harus menunaikan Kafarat tersebut untuk memohon ampun kepada Allah SWT dan bertaubat atas tindakan tersebut.

Nah, Kafarat yang harus Kamu tunaikan untuk perbuatan ini adalah dengan memberi makan atau memberikan pakaian kepada 10 fakir miskin, atau dengan berpuasa 3 hari berturut-turut.

2. Melakukan Tindakan Pembunuhan

Melakukan Pembunuhan

Melakukan Pembunuhan

Jenis Kafarat selanjutnya adalah Kafarat yang dilakukan karena telah melakukan tindak pembunuhan.

Baik dalam ajaran Islam atau ajaran agama manapun, Kita tidak pernah dianjurkan untuk saling menyakiti sesama manusia, apalagi jika sampai melakukan tindak pembunuhan.

Nah, jika di dunia Kita mengenal istilah hukuman. Dalam syariat pun juga harus ada Kafarat (denda) yang harus ditunaikan bila Kamu melakukan sebuah tindak pembunuhan, baik yang di sengaja atau pun yang tidak disengaja.

Kafarat bagi pembunuh ini sendiri adalah dengan memerdekakan budak muslim, atau bila tidak mampu maka ia harus berpuasa selama 2 bulan berturut sebagai bentuk taubat kepada Allah.

3. Melanggar Tindakan yang Dilarang saat Ibadah di Tanah Suci

Hal terlarang di Tanah Suci

Hal terlarang di Tanah Suci

Kafarat jenis ini merupakan salah satu tindakan untuk menebus sebuah kesalahan yang diperbuat saat berada di Tanah Suci, seperti membunuh binatang ataupun mencabut tanaman yang berada di area/kawasan sekitar.

4. Kafarat Dzihar

Kafarat Dzihar

Kafarat Dzihar

Jika Kamu sudah berstatus sebagai pasangan suami istri, maka Kamu perlu memahami jenis Kafarat yang satu ini, khususnya bagi pihak laki-laki.

Jadi Kafarat Dzihar ini adalah salah satu bentuk penebusan dosa/kesalahan karena Kamu (Pihak laki-laki) menyamakan punggung sang istri dengan ibu kandung sendiri.

Jika seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertaubat, maka ia harus menunaikan Kafarat Dzihar ini.

Jika mengutip pernyataan dari Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i yang disusun langsung oleh Ulin Nuha, Kafarat yang harus/wajib dilakukan oleh sang suami ini adalah dengan memerdekakan budak mukmin, tapi jika tidak mampu, maka ia wajib berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.

Apabila masih tidak mampu juga, maka ia wajib untuk bersedekah dengan memberi makan 60 orang miskin dengan jatah tiap orangnya 1 mud, sama seperti melakukan pembayaran Fidyah.

5. Kafarat Jima’ dan Kafarat Ila’

Kafarat Jima' dan Kafarat Ila'

Kafarat Jima’ dan Kafarat Ila’

Masih berhubungan dengan sepasang suami-istri, jenis Kafarat ini merupakan sebuah bentuk tindakan apabila kalian, khususnya pihak laki-laki secara sengaja mengeluarkan air mani dengan melakukan hubungan intim disaat menjalankan ibadah puasa.

Jika hal tersebut Kamu lakukan, maka wajib hukumnya untuk membayar Kafarat Jima’.

Tapi dalam kasus lainnya, apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu untuk tidak menggauli istrinya, maka Kafaratnya masuk ke dalam jenis Kafarat Ila’

Hal ini sesuai dengan firman Allah pada QS.Al-Baqarah ayat 226-227:

لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَآءُو فَإِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمُُ {226} وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاَقَ فَإِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ{227}

Terjemahan:

“Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ istrinya, diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 226-227).

Nah, untuk menunaikan Kafarat Jima’ ini, Kamu bisa melakukannya dengan cara memerdekakan umat Islam, memberikan makan 60 fakir miskin, atau dengan melaksanakan puasa selama 2 bulan berturut-turut.

6. Membunuh Binatang Buruan saat Berihram

Membunuh hewan saat berihram

Membunuh hewan saat berihram

Ketika Kamu sedang menjalankan ihram di Tanah Suci, maka Kamu harus membayar salah satu dari denda berikut:

  • Mengganti binatang ternak yang seimbang
  • Memberi makan orang miskin
  • Berpuasa

Aturan Kafarat jenis ini juga telah tertera di dalam surat Al-Maidah ayat 95:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ

Terjemahan: 

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa”.

Tata Cara Puasa Kafarat

Tata Cara Kafarat

Tata Cara Kafarat

Pelaksanaan puasa Kafarat ini sama halnya seperti berpuasa Islam pada umumnya, diawali dengan sahur lalu menahan maka serta minum dari terbitnya fajar hingga petang tiba.

Selain itu, Kamu juga tidak diperkenankan melanggar apa pun yang dilarang saat berpuasa.

Nah, perbedaannya ini terdapat pada niat yang yang dimaksudkan untuk puasa Kafarat.

Berikut ini niat berpuasa Kafarat yang dapat Kamu hafalkan:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta’ala”

Artinya: “Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kafarat (sebut jenis Kafaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”.

Kesimpulan

Nah, itulah beberapa penjelasan mengenai puasa Kafarat beserta dengan jenis-jenisnya.

Kesimpulannya, puasa Kafarat ini diharuskan bagi Kamu yang ingin menebus dosa atas segala kesalahan/perbuatan ingkar kepada Allah SWT yang telah Kamu perbuat.

Semoga informasi ini dapat menjadi manfaat bagi Kamu ya. Jangan lupa juga untuk share artikel ini ke kerabat terdekat mu yang sekiranya juga membutuhkan pemahaman tentang puasa Kafarat ini.

Kalau Kamu punya kritik dan saran mengenai topik pembahasan menarik lainnya, Kamu bisa tulis di kolom komentar ini ya!

Artikel Menarik Lainnya!

Jangan lupa untuk LIKE kita di Facebook, Follow Twitter dan Instagram TipsPintar.com. Ditambah lagi, biar gak ketinggalan video-video menarik dari kita, jangan lupa Subcribe YouTube Channel TipsPintar.com

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense
To Top