Internet

Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa Ramadhan: Niat dan Takaran

Home / Internet / Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa Ramadhan: Niat dan Takaran

Cara Membayar Fidyah

Fidyah merupakan denda yang diberikan dan harus dilakukan oleh seseorang yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan.

Seperti yang Kita ketahui, puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib untuk dikerjakan oleh setiap orang muslim, namun ada beberapa kriteria orang yang tidak wajib/di perbolehkan untuk tidak menjalankan puasa tersebut tapi ia harus membayar Fidyah-nya.

Untuk membayar Fidyah juga tidak bisa sembarangan, ada beberapa pemahaman serta perhitungan yang harus Kamu ketahui untuk bisa melakukan pembayaran Fidyah ini.

Nah, pada kesempatan kali ini, TipsPintar akan memberikan rangkuman terkait panduan membayar Fidyah puasa yang bisa Kamu coba pelajari.

Penasaran kan apa saja pembahasannya? Yuk, langsung aja simak ulasan berikut ini!

Besaran Fidyah

Besaran Fidyah

Besaran Fidyah

Menurut Nabi besar Muhammad SAW, Fidyah dapat dibayarkan dalam rupa makanan, biasanya makanan tersebut adalah makanan pokok dari negri tempat si pembayar Fidyah itu tinggal.

Nah, makanan pokok ini juga bisa diberikan dalam bentuk siap saji ataupun masih berupa bahan mentah, sebab memang tidak ada aturan khusus yang mengikat.

Untuk melaksanakan pembayaran Fidyah, ada beberapa takaran yang harus Kamu perhatikan agar pembayaran Fidyah tersebut bisa dikatakan “Sah”.

Dan berikut ini beberapa besaran Fidyah yang perlu Kamu ketahui:

1. Satu Mud

Menurut pendapat Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan juga Imam An-Nawawi, ukuran Fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 Mud gandum yang sesuai dengan ukuran Mud Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam.

Maksud Mud ini sendiri merupakan telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampun makanan, layaknya orang berdoa. Nah, Mud ini adalah istilah yang menunjukkan besar volume, bukan ukuran berat.

Menurut kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan, kalau diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 Mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

2. Dua Mud/Setengah Sha’

Menurut sebagian ulama lain seperti Abu Hanifat, berpendapat bahwa Fidyah dapat dibayarkan dengan ½ sha’ atau dengan 2 Mud gandum seukuran Mud Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam yang setara dengan ½ sha’ kurma atau tepung.

Nah, biasanya metode pembayaran ini dilakukan jika Kamu tidak menjalankan puasa dikarenakan menderita sebuah penyakit serius seperti kanker ataupun penyakit berbahaya lainnya dan peluang kesembuhannya yang minim, seperti yang disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah.

Fatwa tersebut mengatakan bahwa “Kapan saja dokter memutuskan memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang yang karenanya tidak berpuasa tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan untuk setiap harinya 1 orang miskin sejumlah setengah sha’ dari makanan pokok suatu negri, seperti kurma, gandum, atau lainnya, jika telah memberi makan seorang fakir miskin sejumlah puasa yang ia tinggalkan, maka itu telah mencukupi”.

3. Satu Sha’

Nah, yang satu ini merupakan pendapat dari kalangan Hanafiyah, seperti Imam Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i.

Satu sha’ ini sendiri setara dengan 4 Mud, yang berarti sama dengan jumlah zakat fitrah yang biasa Kita bayarkan. Bila diukur, 1 sha’ itu beratnya 2.176 gram, dan jika diukur volumenya itu setara dengan 2,75 liter.

Itulah beberapa besaran Fidyah dari beberapa pendapat ulama. Dari perbedaan tersebut, kadar Fidyah yang paling sedikit adalah satu Mud, akan tetapi yang paling utama untuk Kita keluarkan adalah setengah sha’ atau setara dengan memberi satu porsi makanan kepada setiap fakir miskin.

4. Mata Uang

Selain dengan menggunakan bahan makanan pokok, membayar Fidyah juga bisa dilaksanakan dengan menggunakan uang. Hal tersebut juga disampaikan langsung oleh beberapa ulama setempat.

Cara melakukan pembayaran Fidyah dengan uang ini adalah dengan mengkonversikan nilai uang dengan berat makanan pokok wajib dalam membayar Fidyah.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran nilai Fidyah di bulan Ramadhan 2022 ini sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa. Dikutip dari laman baznas.go.id, besaran nilai Fidyah tersebut ditetapkan berdasarkan SK ketua BAZNAS No.10 Tahun 2022 tentang zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya.

Ya meskipun seperti yang telah di informasikan sebelumnya, bahwa pembayaran Fidyah ini sendiri sejatinya menggunakan makanan pokok, namun hal tersebut merupakan pendapat dari mayoritas ulama Malikiyah, Syafi’iyah, serta Hanabilah.

Berbeda dengan Hanafiyah, dimana mereka berpendapat bahwa membayar Fidyah dengan mata uang itu diperbolehkan, dengan syarat sesuai/setara dengan takaran makanan pokok dalam pembayaran Fidyah.

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Kriteria orang wajib Fidyah

Kriteria orang wajib Fidyah

Kalau sebelumnya Kamu sudah mengetahui besaran setiap Fidyah yang bisa dibayarkan, kini saatnya Kamu mengetahui siapa saja yang wajib untuk melaksanakan pembayaran Fidyah ini.

Kira-kira siapa saja yang punya kewajiban tersebut? Yuk, simak ulasan berikut ini!

1. Wanita Hamil dan Menyusui

Kategori orang pertama yang wajib untuk membayar Fidyah adalah seorang wanita hamil atau menyusui. Yaps, golongan ini tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah puasa dibulan Ramadhan, namun ia harus menggantinnya di kemudian hari.

Namun, pelaksanaan Fidyah ini hanya berlaku jika wanita tersebut khawatir akan keselamatan anak atau janinnya saja, jika ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya beserta anak-anaknya, maka kewajiban Fidyah itupun gugur.

2. Orang Sakit Parah

Seseorang yang menderita sebuah penyakit serius dan tidak sanggup untuk menunaikan puasa juga tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah puasa dibulan Ramadhan, namun ia wajib membayar Fidyah sebagai penggantinya.

Tapi berbeda dengan orang sakit yang masih memiliki kemungkinan untuk sembuh, maka ia tidak mendapatkan kewajiban untuk membayar Fidyah, jadi wajib mengganti puasa tersebut dikemudian hari.

3. Orang Tua Renta

Kategori orang yang wajib membayar Fidyah selanjutnya adalah Orang tua renta, seperti Nenek atau Kakek dimana kondisi mereka sudah tidak terlihat bisa untuk menjalankan ibadah puasa.

Kategori ini juga lepas dari tuntutan mengganti puasa yang ia tinggalkan sebab dikhawatirkan malah menimbulkan kepayahan (Masyaqqah).

4. Orang yang Mengakhiri Qadha Ramadhan

Orang yang menunda-nunda untuk mengganti puasanya (Qadha) hingga menjelang Ramadhan selanjutnya, padahal ia memiliki banyak peluang untuk menunaikannya, maka ia termasuk orang yang berdosa dan mendapatkan kewajiban untuk segera membayar Fidyah.

Adapun besaran Fidyah yang harus ia bayarkan yaitu sebanyak satu Mud beras (Makanan Pokok) untuk hitungan satu hari hutang puasa.

5. Orang Mati/Meninggal Dunia

Orang terakhir yang wajib membayar Fidyah adalah orang yang sudah mati/meninggal dunia. Berdasarkan fiqih Syafi’i, ketegori ini terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Seorang mati tidak wajib untuk di Fidyahi karena disebabkan oleh uzur dimana ia tidak memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa. Sebagai contoh, ketika seseorang mengalami sakit dan kemudian meninggal dunia.
  • Seorang mati yang wajib di Fidyahkan adalah seseorang yang sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa namun tidak dilakukan. Sehingga ahli waris/wali harus membayarkan Fidyahnya dengan menggunakan harta peninggalan mayit jika memang mencukupi. Namun, ada beberapa pendapat yang menyebutkan bahwa jika ahli waris/wali boleh memilih antara membayar Fidyah atau melaksanakan puasa untuknya.

Nah. itulah daftar/kategori orang yang harus melaksanakan pembayaran Fidyahnya. Kira-kira sampai sini Kamu sudah paham belum?

Tata Cara Membayar Fidyah

Tata Cara

Tata Cara

Berikut ini tata cara dalam melaksanakan pembayaran Fidyah yang bisa Kamu praktikkan:

1. Membaca Niat

Langkah pertama yang harus Kamu lakukan pastinya membaca niat dan berikut ini contoh niat dalam menunaikan Fidyah:

  • Niat Fidyah bagi orang yang sakit keras dan Orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

“Aku berniat mengeluarkan fidyah karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah Ta’ala.”

  • Niat Fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir dengan keselamatan anakku, fardlu karena Allah Ta’ala.”

  • Niat Fidyah puasa orang mati/meninggal dunia (Dilakukan oleh wali/ahli waris)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku beniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (Sebutkan nama mayit nya), fardlu karena Allah Ta’ala”.

  • Niat Fidyah karena terlambat meng-Qadha puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah Ta’ala”.

2. Memberikan Fidyahnya

Setelah membaca niat, Kamu mulai bisa memberikan Fidyah tersebut kepada para fakir miskin yang mungkin sudah Kamu kumpulkan ataupun yang Kamu temui.

Catatan: Jika Kamu membayar Fidyah dengan menggunakan uang, Kamu bisa kunjungi kantor BAZNAS ataupun pengelola zakat terdekat.

Sama seperti membayar Zakat, Kamu juga bisa membayar Fidyah ini melalui beberapa situs zakat online terpercaya.

Nah, itulah pembahasan lengkap mengenai panduan membayar Fidyah yang perlu sobat pintar ketahui.

Ingat! Wajib hukumnya untuk segera membayar Fidyah bila Kamu memang termasuk ke dalam golongan orang yang wajib melaksanakan Fidyah.

Jika Kamu masih mempunyai peluang serta waktu cukup untuk mengganti puasa sebelumnya, maka segera laksanakan, jangan diabaikan!

Jangan lupa untuk share artikel ini ke saudara, kerabat, ataupun teman-teman Kamu supaya mereka juga tidak lupa akan kewajibannya di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini.

Artikel Menarik Lainnya!

Jangan lupa untuk LIKE kita di Facebook, Follow Twitter dan Instagram TipsPintar.com. Ditambah lagi, biar gak ketinggalan video-video menarik dari kita, jangan lupa Subcribe YouTube Channel TipsPintar.com

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense
To Top