Sebagai salah satu dari bentuk investasi terbaik saat ini, cryptocurrency semakin menyita perhatian dari berbagai kalangan investor, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia.
Akan tetapi, masih banyak kontroversi yang menyelimuti jenis investasi digital ini. Salah satunya adalah, pertanyaan apakah investasi crypto halal atau haram?
So, pada kesempatan kali ini, TipsPintar akan memberikan sedikit rangkuman terkait halal atau haramnya jenis investasi crypto ini.
Jadi, buat Kamu yang mau mencoba investasi ini tapi masih ragu dengan statusnya yang haram atau halal, wajib banget untuk simak ulasan berikut ini sampai habis!
Crypto Halal atau Haram?
Penjelasan Cryptocurrency

Penjelasan Cryptocurrency
Sebelum Kita memasuki inti topik pembahasan kali ini, akan lebih baik jika Kamu memahami lebih jelas tentang jenis investasi cryptocurrency ini.
Nah, jadi cryptocurrency ini merupakan sebuah mata uang digital telah dilindungi dengan kode-kode rahasia dan telah terjamin langsung oleh cryptography.
Jadi, dengan adanya cryptography ini, mata uang kripto bisa dibilang tidak akan mungkin untuk bisa dipalsukan.
Cryptocurrency ini bukan hanya sebatas investasi biasa, Kamu juga bisa menggunakan cryptocurrency ini untuk transaksi seperti pembayaran atau transfer dari satu orang ke orang lainnya secara online.
Cryptocurrency ini sendiri juga tidak hanya tersedia dalam bentuk fisik baik itu koin ataupun uang tunai, melainkan juga telah tersedia bentuk digital nya.
Artinya, semua hal yang berhubungan dengan cryptocurrency itu benar-benar virtual dan tidak berbentuk fisik. Akan tetapi, uang digital seperti Cryptocurrency ini masih tetap memiliki nilai yang cukup tinggi.
Jadi tidak heran kalau sampai saat ini peminat dari investasi cryptocurrency ini masih terus berdatangan.
Cryptocurrency Menurut Hukum Islam

Cryptocurrency Menurut Hukum Islam
Apakah investasi crypto halal atau haram? Nah, mungkin pertanyaan tersebut masih membuat Kamu ragu dalam memutuskan untuk berinvestasi dalam dunia crypto ini.
Menurut hukum dan juga perspekti Islam, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa investasi crypto ini halal, namun ada juga yang mengharamkan penggunaan crypto ini.
Lantas, manakah yang benar?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menyatakan bahwa mata uang kripto atau yang lebih sering disebut cryptocurrency, sebagai mata uang untuk melakukan transaksi jual-beli adalah HARAM.
Namun, MUI juga menyatakan bahwa mata uang kripto tetap diperbolehkan selama statusnya hanya sebagai aset atau investasi saja, bukan sebagai alat pembayaran.
Hal tersebut disampaikan sebab menurut MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai salah satu komoditi ataupun aset masih memenuhi syarat sebagai sil’ah, sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga masih sah untuk dimiliki atau diperjualbelikan.
Dengan begitum umat Islam di Indonesia masih boleh (Halal) untuk menyimpan kripto sebagai aset ataupun investasi. Namun Haram jika menggunakan kripto sebagai alat pembayaran/transaksi jual-beli.
Catatan MUI Terkait Investasi Crypto

Catatan MUI Tentang Crypto
Seperti yang telah Kami informasikan sebelumnya, MUI memperbolehkan crypto untuk dipergunakan sebagai aset dan tidak mempergunakannya sebagai alat jual-beli.
Nah, sebagai pendukung informasi tersebut, berikut ini ada 11 catatan MUI mengenai investasi crypto yang dapat Kamu pelajari:
- Bitcoin merupakan bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol Bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan suplai.
- Bitcoin merupakan mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama blockchain yang dapat diakses oleh publik, di dalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin.
- Penyebaran Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan dengan oleh seseorang bernama Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital yang berbasiskan cryptography. Penggunaan lainnya untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocurrency.
- Di beberapa negara, bitcoin digolongkan sebagai mata uang asing. umumnya bitcoin tidak diakui otoritas dan regulator sebagai mata uang dan alat tukar resmi karena tidak merepresentasikan nilai aset. Transaksi Bitcoin mirip forex (foreign exchange, valas), maka trading-nya kental rasa spekulatif.
- Sebagian ulama mengatakan, bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.
- Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi. Kripto seperti bitcoin dibatasi hanya 21 juta, yang dapat diperoleh dengan cara membelinya atau menambangnya. Ia dapat berguna sebagai alat tukar dan investasi.
- Definisi dari uang: “النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون” uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun”. Ini berdasarkan Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996, halaman 178.
- Fatwa DSN MUI Transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis harus degan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.
- Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya boleh dengan syarat harus ada akad serah terima (taqabudh) dan kuantitasnya harus sama jika jenisnya sama. Jika jenisnya berbeda disyaratkan harus taqabudh secara haqiqi atau hukmi (ada uang, ada bitcoin yang bisa diserahterimakan). Sebagai contoh, bisa dengan emas dan perak, semua benda yang disepakati berlaku sebagai mata uang dan alat tukar.
- Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar (sebuah spekulasi yang merugikan orang lain). Sebab keberadaannya tak didukung dengan aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya juga tidak ada yang bisa menjamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi yang menyatakan bahwa kripto itu haram.
- Hukum bitcoin ini adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Namun bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan.
Nah, itulah beberapa catatan dari MUI terkait cryptocurrency ini. Kira-kira dari catatan tersebut, Kamu sudah mulai bisa memahami dengan lebih baik belum, tentang kejelasan status dari investasi crypto?
Kelebihan dan Kekurangan Investasi Crypto

Kelebihan dan Kekurangan Cryptocurrency
Kalau tadi Kami telah memberikan rangkuman info terkait status crypto halal atau haram, kali ini TipsPintar juga ingin memberikan gambaran terkait kelebihan dan kekurangan bagi Kamu jika mengikuti trend investasi crypto ini.
Kelebihan Cryptocurrency:
- Melindungi Privasi.
- Proses Cepat dan Mudah.
- Berpotensi untuk Hasilkan High Return.
- Terhindar dari Risiko Pemalsuan Mata Uang.
- Transparan.
Kekurangan Cryptocurrency:
- Volatilitas yang Cukup Tinggi.
- Pelanggaran Hukum.
- Beresiko untuk Lupa Wallet Key/Password Akses.
- Rawan Kejahatan Cyber.
- Minim Regulasi.
- Fluktuatif.
Kesimpulan
Nah, itulah beberapa penjelasan terkait investasi crypto halal atau haram yang bisa Kamu jadikan sebagai bahan pembelajaran jika ingin mendalami lebih detail seputar dunia cryptocurrency.
Kesimpulannya, investasi ini pastinya akan sangat menguntungkan tetapi itu berlaku bagi Kamu yang sudah memahami dengan baik setiap pola dan cara kerja dari jenis investasi yang satu ini.
Meskipun dinyatakan HARAM, itu hanya berlaku jika Kamu menggunakan crypto sebagai alat dari transaksi jual-beli. Lain hal jika Kamu menggunakan crypto ini hanya sebagai aset ataupun tabungan investasi Kamu.
So, sekian untuk informasi kali ini. Semoga bermanfaat bagi para Sobat Pintar di luaran sana.
Jangan lupa untuk like, comment, serta share artikel ini ke teman-teman dan kerabat lain yang juga sedang mempelajari investasi crypto ini.
Artikel Menarik Lainnya!
- Apa itu IPO? Ini Penjelasan, Tujuan dan Mekanismenya!
- 5+ Game NFT Penghasil Uang Terbaik
- Penghasil Cuan Tanpa Modal, Ini Game NFT Gratis!
- 10 NFT Marketplace Terbaik di Indonesia dan Dunia
- Perbedaan Bank Swasta vs Bank Pemerintah, Mana yang Terbaik?
Jangan lupa untuk LIKE kita di Facebook, Follow Twitter dan Instagram TipsPintar.com. Ditambah lagi, biar gak ketinggalan video-video menarik dari kita, jangan lupa Subcribe YouTube Channel TipsPintar.com
