Pasti kamu lagi mau ke luar negri dan cari cara membuat paspor online kan? Hayo ngaku! hehe
Nah, sebelum nya kamu harus install aplikasi untuk travelling guys, dan kamu juga diharuskan untuk memiliki Paspor saat bepergian ke luar negeri. Paspor ini penting banget, karena digunakan sebagai identitas kamu gaes.
Oh iya, ada beberapa negara juga yang diharuskan memiliki Visa. Paspor dan Visa itu berbeda ya gaes. Nah, untuk mengetahui perbedaannya, kamu bisa baca artikel tentang perbedaan Paspor dan Visa.
Karena, zaman udah makin canggih kamu nggak hanya bisa buat SKCK, NPWP, Kartu Kuning secara online. Tapi, bisa juga membuat Paspor online loh guys.
Nah, buat yang belum tau cara membuat Paspor online langsung simak aja nih!
Cara Membuat Paspor Online
Perbedaan Paspor Biasa dengan e-Paspor
Saat ini Pemerintah sudah mengeluarkan jenis Paspor yang baru yaitu e-Paspor.
“Lalu Paspor yang lama sudah nggak berlaku dong?” Jawabannya, masih kok gaes.
“Lantas, apa dong perbedaan Paspor biasa (lama) dengan e-Paspor?”
Nah, perbedaan antara Paspor biasa dengan e-Paspor terletak pada chip. Kalau e-Paspor terdapat chip, sedangkan Paspor lama tidak terdapat chip.
Jadi, kalau pemeriksaan Paspor saat di luar negeri atau bandara, e-Paspor hanya tinggal scan aja sedangkan Paspor biasa harus dibuka dan diperiksa isinya.
Selain itu, e-Paspor di beberapa negara yang diwajibkan memiliki Visa juga tidak dibutuhkan lagi (tergantung negaranya). Sedangkan, Paspor biasa, kamu harus memiliki visa agar bisa berkunjung.
Persyaratan Membuat Paspor
Sebelum kita tau cara membuat paspor online, ada yang namanya persyaratan yang harus kamu lengkapi. Hal ini lumrah ya gaes, karena setiap pembuatan dokumen negara sudah pasti ada persyaratannya.
Dengan melengkapi persyaratan, kamu bisa membuat paspor. Biasanya persyaratan yang dibutuhkan cukup mudah. Jadi, kamu hanya melengkapi data pribadi maupun keluarga kamu.
1. WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang masih tinggal di Indonesia. Kamu bisa mengajukannya kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ada di kota kamu.
Berikut Persyaratannya:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah atau Surat Baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Anak WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi anak warga negara Indonesia yang masih tinggal di Indonesia, kamu bisa mengajukannya kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ada di kota kamu.
Berikut Persyaratannya:
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah luar negeri.
- Kartu Keluarga.
- Akta Kelahiran atau Surat Baptis.
- Akta Perkawinan atau Surat Nikah kedua orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
3. Calon TKI Domisili di Indonesia
Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang masih tinggal di Indonesia. Kamu bisa mengajukannya kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ada di kota kamu.
Berikut Persyaratannya:
- KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga.
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah atau Surat Baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
4. WNI Berdomisili Luar Negeri
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor bisa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia.
Berikut Persyaratannya:
- Kartu tanda penduduk setempat, bukti, petunjuk atau keterangan yang menunjukkan bahwa permohonan bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa lama.
5. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar Indonesia atau yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor bisa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia.
Berikut Persyaratannya:
- Paspor biasa ayah/ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.
Berapa Biaya Membuat Paspor?
Cara membuat paspor yang penting juga ada di biaya guys. Karena, terdapat 2 jenis Paspor yaitu Paspor biasa dan e-Paspor. Tentu biaya yang dikenakan juga berbeda gaes.
Nah, berikut ini harga pembuatan Paspor biasa dan e-Paspor!
Biaya Pembuatan Paspor Biasa
No. | Paspor Biasa | Biaya |
---|---|---|
1 | Paspor untuk WNI perorangan (48 Halaman) | Rp300.000,-/Buku |
2 | Paspor pengganti yang hilang karena kelalaian diri sendiri (48 Halaman) | Rp600.000,-/Buku |
3 | Paspor pengganti karena bencana alam (48 Halaman) | Rp300.00,-/Buku |
4 | Paspor untuk WNI perorangan (24 Halaman) | Rp100.000,-/Buku |
5 | Paspor pengganti yang hilang karena kelalaian diri sendiri (24 Halaman) | Rp200.000,-/Buku |
6 | Paspor pengganti karena bencana alam (24 Halaman) | Rp100.000,-/Buku |
7 | Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan | Rp50.000,-/Buku |
8 | Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang/lebih | Rp100.000,-/Buku |
9 | Pas Lintas Batas Perorangan | Rp0,-/Buku |
10 | Pas Lintas Batas Keluarga | Rp0,-/Buku |
11 | Jasa Teknologi Paspor Berbasis Biometrik | Rp55.000,-/Orang |
12 | Perpanjang Paspor untuk WNI perorangan (48 Halaman) | Rp355.000,-/Orang |
Biaya Pembuatan e-Paspor
No. | e-Paspor | Tarif |
---|---|---|
1 | e-Paspor untuk WNI perorangan (48 Halaman) | Rp600.000,-/Buku |
2 | e-Paspor pengganti yang hilang karena kelalaian diri sendiri (48 Halaman) | Rp800.000,-/Buku |
3 | e-Paspor pengganti yang hilang akibat bencana alam (48 Halaman) | Rp600.000,-/Buku |
4 | e-Paspor untuk WNI perorangan (24 Halaman) | Rp350.000,-/Buku |
5 | e-Paspor pengganti yang hilang karena kelalaian diri sendiri (24 Halaman) | Rp400.000,-/Buku |
6 | e-Paspor pengganti yang hilang akibat bencana alam (24 Halaman) | Rp350.000,-/Buku |
7 | Jasa Teknologi Paspor Berbasis Biometrik | Rp55.000,-/Orang |
8 | Perpanjang e-Paspor untuk WNI perorangan (48 Halaman) | Rp655.000,-/Orang |
Cara Membuat Paspor Online Menggunakan Aplikasi
- Pertama, download dan install aplikasi Antrian Paspor.
- Kedua, selanjutnya tap tombol “Masuk“.
- Ketiga, jika kamu belum punya akun, kamu diharuskan daftar terlebih dahulu. Nah, langsung aja kamu bisa tap link “Belum Punya Akun? Daftar Sekarang“.
- Keempat, silahkan “Isi Data Pribadi” kamu. Jika sudah selesai kamu tap tombol “Daftar” yang ada di paling bawah.
- Kelima, berikutnya kamu akan mendapatkan email balasan untuk memverifikasi dari akun kamu sehingga dapat login.
- Keenam, selanjutnya silahkan “Login” dengan akun yang sudah kamu buat tadi, dengan mengisi Username dan Password. Jika sudah kamu tap tombol ‘LOGIN‘.
- Ketujuh, lalu pilih kantor Imigrasi yang ingin kamu datangi.
- Kedelapan, silahkan “Isi Data” form permohonan. Jika sudah tap tombol “Lanjut“.
- Kesembilan, jika sudah selesai kamu akan mendapatkan jadwal yang sudah di tentukan oleh kantor Imigrasi.
- Nah, sekarang kamu juga akan mendapatkan “Barcode” yang di mana akan sebagai alat bukti bahwa kamu sudah mengantri untuk membuat paspor.
Cara Membuat Paspor Melalui WhatsApp
Berbeda dengan yang sebelumnya, sekarang kamu juga bisa mendaftar untuk membuat Paspor hanya melalui WhatsApp ke kantor Imigrasi.
Akan tetapi, kamu harus mengirim pesan dengan memiliki format yang sudah ditentukan. Seperti berikut ini!
Format SMS
#Nama#TanggalLahir#TanggalKedatangan
Contoh SMS
#ArlandaGinting#06121994#05012018
Kirim ke nomor WhatsApp Imigrasi:
Kota | Nomor WhatsApp |
---|---|
Batam | 0822 8886 2017 |
Jakarta Pusat | 0812 9900 4406 |
Bogor | 0811 1100 33 |
Setelah melakukan pengiriman pesan seperti itu, kamu akan mendapatkan balasan dengan tempat dan jam yang sudah ditentukan. Jangan lupa juga untuk mempersiapkan semua dokumen pendukung untuk membuat paspor.
Sampai Berapa Lama Masa Berlaku Paspor?
Nah, untuk masa berlaku Paspor biasa dan e-Paspor itu sama gaes yaitu 5 tahun. Masa berlaku ini terhitung sejak diterbitkannya Paspor tersebut.
Lantas, bagaimana kalau masa berlaku Paspor sudah habis? Tenang, kamu bisa memperpanjang Paspor tersebut.
Nah, berikut ini cara memperpanjang Paspor. Jadi, simak baik-baik ya!
So, bagaimana sobat pintar? Mudah banget kan cara bikin Paspor. Oh iya, share juga ke teman kamu supaya mereka tau cara buat Paspor secara online.
Cara Memperpanjang Paspor Online
Persyaratan/Dokumen Perpanjang Paspor
- Asli dan fotocopy Kartu Keluarga terbaru
- Asli dan fotocopy Kartu KTP terbaru dan diperbesar
- Asli dan fotocopy Paspor yang lama
- Asli dan fotocopy Akte lahir/Ijazah terakhir
Oh iya, semua dokumen tersebut di-fotocopy di kertas A4 tanpa dipotong
Untuk langkah-langkah cara perpanjang Paspor online kita juga ada loh, jadi selaincara membuat paspor online kamu juga bisa perpanjang ya guys, nah langsung kamu simak aja nih berikut ini!
- Pertama, buka browser dan kunjungi situs ‘antrian.imigrasi.go.id‘.
- Kedua, setelah itu kamu klik link ‘Pendaftaran‘ jika kamu belum pernah mendaftar.
- Ketiga, berikutnya kamu isi form registrasi mulai dari username, password, NIK, email dan alamat. Jika sudah kamu klik tombol ‘Simpan‘.
- Keempat, jika berhasil maka akan muncul notifikasi ‘Akun Anda Berhasil Aktivasi‘.
- Kelima, selanjutnya kamu bisa login dengan memasukan username dan password > Lalu klik tombol ‘Masuk‘.
- Keenam, untuk membuat permohonan antrian perpanjangan Paspor, kamu bisa pilih salah satu kantor Imigrasi terdekat. Jika sudah menemukannya, tinggal klik tombol ‘Buat Permohonan‘.
- Ketujuh, kemudian isi registrasi permohonan mulai dari Tanggal, Waktu dan Jumlah Pemohon. Jika sudah, kamu tinggal klik tombol ‘Lanjut‘.
- Kedelapan, kemudian kamu isi lagi form registrasi mulai dari Nama Antrian, NIK dan keterangan. Jika sudah klik tombol ‘Next‘.
- Kesembilan, kemu perhatikan datanya sudah valid atau belum. Jika sudah kamu tinggal klik tombol ‘Finish‘.
- Setelah itu, kamu akan mendapatkan QR-Code yang nantinya kamu berikan ketika datang di kantor Imigrasi yang sudah dipilih tadi. QR-Code ini digunakan sebagai nomor antrian.
So, bagaimana sobat pintar? Mudah banget kan cara membuat paspor online dan perpanjangnya. Nah, kalau kamu punya cara lain boleh banget loh tulis di kolom komentar bawah sini ya 🙂
Baca Artikel Ini Juga Ya!
- Cara Cek Tagihan PDAM Online di Smartphone
- Cara Cek Tagihan Indihome Online di Smartphone
- Cara Cek Tagihan Telepon Online di Smartphone
- Cara Cek Tagihan Listrik Online Lewat Smartphone
Jangan lupa untuk LIKE kita di Facebook, Follow Twitter dan Instagram TipsPintar.com. Ditambah lagi, biar gak ketinggalan video-video menarik dari kita, jangan lupa Subcribe YouTube Channel TipsPintar.com